Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memilki Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Perdagangan, dan Bidang Perindustrian.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM; 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM; 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM ; 4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) ; 5. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas; 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk Layanan Pengaduan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, atau ke Inspektorat Kabuapten Pasaman Barat, dan atau Aplikasi LAPOR